Monitoring & Evaluating (Monev) merupakan salah satu fungsi strategis Dewan Pengawas PPI untuk memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai dengan visi, misi, dan kode etik riset. Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala dengan tujuan:
Menilai kesesuaian program kerja dengan arah kebijakan riset, teknologi, dan inovasi nasional.
Mengawasi integritas pelaksanaan kegiatan agar tetap berlandaskan kode etik dan perilaku riset.
Mengevaluasi capaian indikator kinerja baik pada tingkat pusat maupun wilayah, berbasis data dokumentasi kegiatan.
Memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas organisasi.
Mendorong budaya refleksi dan pembelajaran di kalangan periset agar setiap kegiatan menghasilkan nilai tambah bagi anggota dan masyarakat.
👉 Dengan Monev, Dewan Pengawas berperan sebagai penjamin mutu organisasi profesi PPI, memastikan bahwa PPI tidak hanya aktif dalam kegiatan riset,teknologi dan inovasi, tetapi juga konsisten dalam menjaga standar profesionalisme, akuntabilitas, dan keberlanjutan organisasi.
ALUR KERJA PPI MONEV
Pelaksana: Setiap Unsur Pengurus Pusat & Unsur Pengurus Wilayah.
Langkah:
Setiap unit melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala.
Data kegiatan harus terdokumentasi dalam format standar (judul, tujuan, capaian, kendala)
Tips: Gunakan sistem pencatatan digital yang sudah disediakan agar konsistensi dan akurasi tetap terjaga.
Pelaksana: Pusat ↔ Wilayah.
Langkah:
Lakukan pengisian formulir/dokumentasi kegiatan serta unggah laporan singkat dokumentasi ke PI‑SATOE Gateway (via layanan PPI Update) untuk disinkronkan.
Pastikan metadata (tanggal, lokasi, penanggung jawab) lengkap agar mudah ditelusuri.
Tips: Terapkan kontrol akses agar hanya pihak berwenang yang dapat mengedit data.
Pelaksana: Tim MONEV internal.
Langkah:
Gunakan platform PPI‑UPDATE untuk meninjau capaian kegiatan.
Lakukan evaluasi kuantitatif (indikator kinerja) dan kualitatif (narasi capaian).
Tips: Terapkan dashboard visual agar hasil monitoring mudah dipahami semua pihak.
Pelaksana: Dewan Pengawas Perhimpunan Periset Indonesia.
Langkah:
Melakukan Monitoring, Evaluasi, dan Rekomendasi secara independen.
Mengidentifikasi kesesuaian kegiatan dengan arah strategis organisasi.
Tips: Gunakan metode triangulasi (data, wawancara/hearing, dokumen) untuk menjaga objektivitas.
Pelaksana: Unsur Program, Keuangan, dan Strategi.
Langkah:
Hasil rekomendasi Dewan Pengawas ditindaklanjuti melalui reevaluasi dan revalidasi program oleh Pengurus.
Perbaikan dilakukan pada aspek teknis, finansial, serta arah strategis yang dirasa prioritas.
Tips: Dokumentasikan setiap rekomendasi dan tindak lanjut dalam laporan resmi.
Arus (tanda panah) Biru: Updating kegiatan.
Arus (tanda panah) Abu‑abu: Monitoring & evaluasi.
Arus (tanda panah) Merah: Rekomendasi & perbaikan.
Arus (tanda panah) Kuning: Koordinasi/sinergi antar unsur.
Arus (tanda panah) Hijau: Hak jawab (respons dari pihak terkait).