ALUR KERJA PPI SURVEY
ALUR KERJA PPI SURVEY
*Divisi dan/atau satuan tugas terkait
Penguatan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) sebagai organisasi profesi yang diamanatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (melalui Peraturan Kepala BRIN No.120/HK/2021) dengan tugas:
Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
Memberikan advokasi; dan
Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Oleh karenanya, melalui fitur 📊PPI SURVEY sebagai salah satu upaya pelayanan prima, yang dirancang sebagai wadah pengumpulan data, opini, dan evaluasi dari para periset (anggota maupun non-anggota/publik) serta pemangku kepentingan. Melalui platform 📊PPI SURVEY ini, PPI dapat:
Menyediakan kanal resmi untuk survei kelembagaan, riset kebijakan, dan evaluasi program.
Menghasilkan data berbasis bukti (evidence-based) yang mendukung pengambilan keputusan organisasi.
Memfasilitasi partisipasi aktif anggota dalam proses perumusan kebijakan riset nasional.
Dengan PPI SURVEY, setiap suara periset menjadi bagian dari peta aspirasi kolektif yang memperkuat posisi PPI sebagai organisasi profesi riset yang inklusif dan responsif.
*Data yang ditampilkan (saat ini) adalah artifisiall sebagai bagian dari perencanaan visualisasi dokumentasi publik